,

Desakan Bawaslu Untuk KPU Membuat Aturan Terkait Kampanye di Media Sosial

oleh -3324 Dilihat
Desakan Bawaslu Untuk KPU Membuat Aturan Terkait Kampanye di Media Sosial

STORINEWS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat Peraturan KPU (PKPU) terkait kampanye di media sosial pada Pemilu 2024 mendatang. Hal itu dilakukan agar tidak ada saling serang pribadi maupun keyakinan agama.

“Seharusnya ada batasan. Kita mendorong PKPU membatasi ruang gerak media sosial untuk dijadikan ajang untuk menyerang pribadi, menyerang keyakinan beragama dan lain-lain. Kita sudah menghadapi era 2024 melewati COVID_19 kok kita masih bisa bersaudara kembali. Itu masa-masa sulit kan. Bikin PKPU tentang kampanye di media sosial,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Senin (19/9/2022).

Desakan Bawaslu Untuk KPU Membuat Aturan Terkait Kampanye di Media Sosial

Baca Juga : iPhone 14 Sudah Bermasalah Ketika Baru Dirilis

Dia menerangkan kampanye di media sosial sejatinya tidak dilarang. Akan tetapi, kampanye media sosial harusnya dibatasi agar tidak melampaui batas.

“Kampanye di media sosial pasti pengaturannya, kita harus melihat baik burukya masalah penyerangan terhadap orang lain. Di media sosial boleh tidak kampanye? Boleh, tapi batasannya itu apa, kapan. Kan media sosial ini tidak seperti di media elektronik. Kalau kampanye di iklan, televisi kan ada waktu 21 hari, kalau di media sosial kan boleh sampai kapan saja,” kata Rahmat.

Bawaslu akan berkoordinasi dengan Kominfo terkait pengawasan kampanye di media sosial. Bawaslu akan menggandeng Kominfo untuk menurunkan (takedown) postingan akun di media sosial bila menyerang pribadi calon legislatif maupun calon Presiden pada pemilu 2024.

“Takedown kemudian. Kalau menyerang keyakinan seseorang, dia kemudian menyerang pribadi seseorang calon anggota legislatif, calon-calon presiden,” kata Rahmat.

Rahmat Bagja mengatakan pihaknya juga akan merekomendasikan untuk blokir akun tersebut bila menyerang keyakinan Capres maupun Caleg. Dia mengaku tak takut meskipun orang tersebut sudah punya pengikut puluhan juta di media sosial.

“Iya (akun di-block) jangan takut. Mau followers 25 juta kalau kemudian menyerang orang lain, apakan anda punya followes 25 menyerang keyakinan seseorang, begitu,” katanya.

Baca Juga : Mantan Aktivis Kampus Bentuk Bjorka’98 Menolak Kenaikan BBM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.