,

Kelanjutan Kasus Binomo, Jaksa menuntut Barang Bukti Kasus Indra Kenz Dikembalikan ke Korban

oleh -3380 Dilihat
Kelanjutan Kasus Binomo, Jaksa menuntut Barang Bukti Kasus Indra Kenz Dikembalikan ke Korban
Kelanjutan Kasus Binomo, Jaksa menuntut Barang Bukti Kasus Indra Kenz Dikembalikan ke Korban

STORINEWS.COM – Kelanjutan Kasus Binomo,Jaksa menuntut Barang Bukti Kasus Indra Kenz Dikembalikan ke Korban, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut barang bukti dikembalikan kepada korban. Barang bukti yang berupa tanah dan bangunan.

“Ada salah satu bukti yang akan saya sampaikan, Nomor 226 satu bidang tanah dan bangunan yang beralamat di Sumatera utara selanjutnya sampai dengan angka 258 tanah dan bangunan bersatu lantai, satu bidang bangunan yang beralamat di Serpong Utara, Tanggerang Selatan,” jelas jaksa Prima saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tanggerang, Rabu (5/10/2022).

Jaksa menuntut barang bukti tersebut dikembalikan kepada korban kasus Indra Kenz. Barang bukti itu, kata jaksa, bisa diserahkan kepada paguyuban trader Indonesia.

“Selanjutnya dikembalikan kepada para saksi korban melalui paguyuban / perkumpulan trader Indonesia bersatu akta pendirian nomor 21 tanggal 26 September di hadapan notaris-PPAT Musa Muamarta,” ucap jaksa.

Baca Juga : Jakarta Dilanda Hujan Deras 16 RT dan Tujuh Jalan Kebanjiran

Kelanjutan Kasus Binomo, Jaksa menuntut Barang Bukti Kasus Indra Kenz Dikembalikan ke Korban

Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Bui

Indra Kenz di tuntut 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar di kasus Binomo. Jaksa meyakini Indra Kenz bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dam melakukan pencucian uang.

“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan pencucian uang,” kata jaksa Prima di Pengadilan Negeri Tanggerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Tanggerang, Rabu (5/10).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana selama 15 tahun penjara,” imbuhnya.

Lainnya, Jaksa menuntut Indra Kenz membayar denda Rp 10 Miliar. Apabila tidak dibayar, diganti pidana badan 12 bulan penjara.

Indra Kenz diyakini jaksa melanggar Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-undang Repiblik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga : Ketua Umum PAN Diam Sejenak Saat Ditanya Peluang Anies Jadi Presiden

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.