, ,

Hakim Agung Sudrajad: Lolos dari ‘Lobi Toilet’, Terkait Dugaan Suap Perkara

oleh -1878 Dilihat

STORINEWS.COM – Hakim Agung Sudrajad Dimyati telah ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara. Sudrajad Dimyati dulu sempat menjadi sorotan usai mencuat isu ‘lobi toilet’ saat proses seleksi Hakim Agung di DPR, meski akhirnya Sudrajad dinyatakan bersih.
Kasus dugaan suap yang menjerat Sudrajad Dimyati sebagai tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta dan Semarang sejak Rabu (21/9/2022). KPK mengamankan delapan orang dalam OTT itu.

Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka, termasuk Sudrajad Dimyati. Sudrajad sendiri tidak ikut diamankan dalam OTT KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kasus dugaan suap ini terkait dengan proses pengajuan kasasi perkara pidana dan perdata aktivitas koperasi simpan pinjam Intidana (ID) yang awalnya diadili di Pengadilan Negeri Semarang. Gugatan itu diajukan oleh debitur Koperasi Simpan Pinjam ID, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). Kedua pihak itu diwakili kuasa hukumnya, yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).

“Saat proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, HT dan ES belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung,” kata Firli dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (23/9/2022) dini hari.

Firli mengatakan Heryanto dan Ivan Dwi melakukan pengajuan kasasi dengan masih mempercayakan Yosep dan Eko sebagai kuasa hukumnya pada 2022. KPK menduga Yosep dan Eko melakukan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan Majelis Hakim yang nantinya bisa mengkondisikan putusan sesuai dengan keinginan Yosep dan Eko.

“Pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES yaitu DY (Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) dengan adanya pemberian sejumlah uang,” ucapnya.

Firli menduga Desy Yustria mengajak Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung dan Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung untuk menjadi penghubung penyerahan uang ke Majelis Hakim yang bakal mengadili kasasi. Desy dkk diduga menjadi representasi dari Sudrajad Dimyati (SD) dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara.

KPK juga menjelaskan dugaan aliran uang ke para pihak terkait perkara ini. Sudrajad Dimyati diduga telah menerima Rp 800 juta.

“Terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada Majelis Hakim berasal dari HT dan IDKS. Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah sekitar SGD 202.000 (ekuivalen Rp 2,2 miliar) yang kemudian oleh DY dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp 250 juta, MH menerima sekitar sejumlah Rp 850 juta, ETP menerima sekitar sejumlah Rp 100 juta dan SD menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP,” jelasnya.

“Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP ID pailit,” tambahnya.

Baca juga : Anggota Dewan Kritisi Brigjen Hendra Naik Jet Pribadi Diduga Milik Mafia Judi

Berikut daftar 10 tersangka kasus ini:

Sebagai Penerima:

  • Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
  • Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
  • Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
  • Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
  • Redi, PNS Mahkamah Agung
  • Albasri, PNS Mahkamah Agung

Sebagai Pemberi:

  • Yosep Parera, Pengacara
  • Eko Suparno, Pengacara
  • Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
  • Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

Sudrajad Dimyati kemudian ditahan KPK pada Jumat (23/9). Dia juga diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung.

Isu ‘Lobi Toilet’

Isu itu mencuat ketika Sudrajad menuju toilet usai mengikuti fit and proper test di Komisi III DPR. Tak lama setelah Sudrajad Dimyati masuk ke toilet, di dekat Komisi VIII DPR, Bahrudin Nasori juga masuk.
Keduanya tampak berbisik-bisik di dalam toilet. Pertemuan keduanya di dalam toilet saat itu berlangsung selama satu menit. Sudrajad juga tampak menyerahkan sesuatu kepada Bahrudin. Namun, tak terlihat jelas apa yang diserahkan saat itu.

Bahrudin keluar lebih dulu dari kamar mandi. Setelah itu, Sudrajad ikut keluar dan hendak kembali ke ruang tunggu Komisi III.

“Tidak ada, saya tidak melakukan lobi-lobi,” kata Sudrajad kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2013).

Bahrudin juga membantah menerima sesuatu dari calon hakim agung Sudrajad Dimiyati. Dia mengatakan hanya menerima secarik kertas dan menanyakan perihal calon hakim agung perempuan, baik karir dan nonkarir.

Isu ‘lobi toilet’ itu makin memanas. MA dan KY pun memeriksa Sudrajad Dimyati. Hasilnya, dia dinyatakan tidak bersalah.

KY juga menyatakan Sudrajad Dimyati tidak bersalah. KY menyatakan Sudrajad Dimyati tidak terbukti merancang pertemuan itu. Selain itu, tidak ada bukti uang, surat atau hal lainnya yang diberikan Sudrajad Dimyati kepada Bahrudin.

2 thoughts on “Hakim Agung Sudrajad: Lolos dari ‘Lobi Toilet’, Terkait Dugaan Suap Perkara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.