, ,

Daftar Tarif Baru Gojek dan Grab Diberbagai Wilayah

oleh -2091 Dilihat
Daftar Tarif Baru Gojek dan Grab Diberbagai Wilayah

STORINEWS.COM – Daftar Tarif Baru Gojek dan Grab Diberbagai Wilayah pemerintah melalui Kementrian Perhubungan akhirnya resmi menaikan tarif Ojek Online atau Ojol. agar tidak penasaran, simak tarif baru Gojek dan Grab di berbagai wilayah di Indonesia.

Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan Hendro Sugiatno mengatakan, kenaikan tarif Ojol tersebut mengacu pada sejumlah hal, mulai dari melambungnya harga BBM hingga upah minimum warga yang terus meningkat.

“Penyesuaian biaya jasa dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya,” ujar Hendro.

Menurut Hendro, Penyesuaian harga tersebut dikelompolkan menjadi tiga zona berbeda.

Baca Juga : Biang Kerok Nilai tukar Dolar AS terhadap Rupiah Tembus Rp 15.000

Berikut Rincian Tarif Baru Gojek dan Grab:

  • Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Depok, Bogor, Tanggerang, dan Bekasi)
  • Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per km
  • Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000.

Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

  • Biaya jasa batas bawah : Rp 2.500 per km
  • Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200.

Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

  • Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300 per km
  • Biaya jasa batas atas : Rp 2.750 per km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000.
  • Tarif Taksi Online Ikutan Naik?

Sementara untuk taksi online, kata Hendro, Kemenhup tak punya wewenang mengaturnya. Sebab penyesuaian tarifnya diatur oleh tiap-tiap daerah. Misalnya, di Jabodetabek dan Badan Pengelola Trasportasi Jabodetabek atau BPTJ.

“Untuk angkutan sewa khusus (taksi online) ada aturan tersendiri, kewenangannya ada di daerah. Jadi kami tidak mengatur angkutan sewa khusus,” Tutupnya.

Baca Juga : Sosok Bjorka Masih Dicari, Polri Tak Tutup Kemungkinan Kerja Sama dengan Pihak Luar Negeri

One thought on “Daftar Tarif Baru Gojek dan Grab Diberbagai Wilayah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.