Ferdy Sambo Dipecat dan Apa Yang Akan Terjadi Selanjutnya ?

oleh -2143 Dilihat
ferdy sambo di pecat

STORINEWS.COM – SAMBO akan dipecat, dia melawan dan publik sangat menantikan apa yang akan terjadi selanjutnya. EKSPEKTASI publik yang besar seakan jadi alarm pada aparat penegakan hukum dalam perihal ini kepada Polri supaya‘ bau busuk’ dalam peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J diselesaikan sambil berharap supaya para pelakon diberi hukuman yang berat.

Harapan publik itu setelah itu direspon dengan sangat kilat serta handal, Polri menetapkan sebagian orang selaku terdakwa dengan pasal pembunuhan berencana salah satunya ialah Irjen Pol Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo setelah itu dijerat dengan pasal pembunuhan berencana; pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo pasal 55 serta 56 KUHP.

Ancaman atas pasal- pasal yang disangkakan pada Ferdy Sambo cs merupakan hukuman mati, seumur hidup ataupun sangat sedikit 20 tahun penjara. Polri tidak saja cuma menjerat secara pidana terhadap Ferdy Sambo cs, namun lebih dari itu inspektorat spesial( Irsus) yang dibangun oleh Kapolri dituntut buat‘ berlari lebih kencang’

Mendahului proses pidananya supaya pelanggaran etik oleh Ferdy Sambo dapat lekas diumumkan ke publik selaku peluang buat mengembalikan Marwah lembaga Kepolisian Indonesia. Proses etik terhadap Ferdy Sambo mengantar Ferdy Sambo lebih dekat pada sanksi yang berat; dalam kualifikasi disiplin serta etik, Ferdy Sambo nyaris tentu hendak terserang sanksi PTDH.

Terkini vonis etik telah terdapat, sekalipun terdapat perlawanan ataupun banding atas vonis pemecatan sehabis lewat persidangan marathon hampir 17 jam persisnya kemarin per bertepatan pada 25 Agustus 2022, Ferdy Sambo formal dipecat dari Polri).

Sisanya, publik hendak menunggu jalannya proses pidana, bukan saja cuma kepada terdakwa Ferdy Sambo cs, namun terhadap anggota Polri yang ikut serta dalam peristiwa semenjak di Magelang, Saguling serta Duren 3 hendak bersiap- siap mengalami proses.

Apakah hendak terdapat kejutan pada bagian- bagian proses berikutnya?

Jawaban aku atas persoalan soal pidana, proses pemidanaan serta etik oleh rekan wartawan dari Televisi One dalam dialog buat program Telusur, membagikan aku cerminan paling tidak terdapat 2 perihal berarti, antara lain;

Delik pidana atas sesuatu peristiwa hukum yang penuhi faktor sebagaimana yang diatur serta diancam dengan pasal pembunuhan berencana pasti bukan delik yang simpel.

Tata cara pengungkapan kenyataan serta motif peristiwa merupakan kerja yang rumit serta runut buat membangun argumentasi hukum supaya pasal- pasal yang disangkakan pada Ferdy Sambo cs dapat optimal diterapkan.

Dalam perihal sangakaan pasal 340 KUHP Jo pasal 338 KUHP Jo pasal 55 serta 56 KUHP menegaskan kalau penyidik lagi sungguh- sungguh memecahkan peristiwa daripada delik pidana pembunuhan berencana yang mengaitkan Ferdy Sambo cs.

Ancaman maksimalnya merupakan hukuman mati ataupun hukuman seumur hidup ataupun minimun ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Pertanyaannya, apakah terhadap seluruh terdakwa hendak dapat didiagnosa dengan pasal yang sama?

Ataupun apakah terdapat pertimbangan lain terhadap para terdakwa yang lain buat menerima hukuman lebih kecil dari Ferdy Sambo? Ini merupakan persoalan yang dapat saja ditemukan dalam ruang dialog hukum. Komentar individu aku pasti tidak, selama unsur- unsur pasal tidak bersesuaian ataupun tidak sama dengan kualifikasi perbuatan pidananya.

Buat menggugurkan ataupun setidaknya- tidaknya menduduk- terangkan pasal 340 KUHP Jo pasal 338 KUHP Jo pasal 55 serta 56 KUHP terhadap terdakwa lain tidak hanya Ferdy Sambo

Harapan publik pasti penyidik atas petunjuk jaksa penuntut selaku pengendali proses masalah( Dominus litis) wajib pula memikirkan pasal 51 KUHP serta pula pasal 48 KUHP soal melaksanakan perintah atasan ataupun terletak dibawah tekanan atasan buat melaksanakan tindak pidana diartikan.

Penyidik atas petunjuk jaksa penuntut paling tidak wajib memandang alibi pelaksanaan pasal 51 KUHP serta pasal 48 KUHP. Terhadap pasal 51 KUHP yang mana dalam perihal perbuatan dikualifikasi selaku perintah jabatan( Ambtelijk bevel) supaya dapat jadi alibi pembenar terhadap terdakwa lain supaya pidana dapat dihapus.

Paling tidak penuhi faktor kalau perbuatan tersebut diperintahkan oleh penguasa yang berwenang, setelah itu perintah buat melaksanakan perbuatan tersebut betul ialah kewenangan penguasa diartikan.

Berikutnya, dalam perihal pelaksanaan pasal 48 KUHP buat membebaskan terdakwa lain tidak hanya Ferdy Sambo hingga faktor yang dilihat merupakan pelakon pidana tidak hendak dipidana apabila yang bersangkutan melaksanakan perbuatan sebab pengaruh energi paksa.

Nah, perintah jabatan serta energi paksa inilah hendak jadi argumentasi menarik pada proses selanjutnya.

Apakah nanti Jaksa Penuntut hendak membagikan petunjuk soal pelaksanaan pasal 51 KUHP serta 48 KUHP dengan kewenangannya selaku penuntut serta pengendali proses masalah( Dominus litis)? Menarik buat ditunggu.

Setelah itu, sisanya kita berharap supaya proses yang berimbang pula dapat diberikan kepada anggota Polri yang lain yang ikut serta dalam peristiwa di Saguling serta Duren 3 selaku bagian daripada tindak pidana Obstruction of Justice cocok perintah pasal 221 KUHP

2 thoughts on “Ferdy Sambo Dipecat dan Apa Yang Akan Terjadi Selanjutnya ?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.