,

Sanksi Demosi 1 tahun untuk sopir Irjen Ferdy Sambo

oleh -2611 Dilihat
Sanksi Demosi 1 tahun untuk sopir Irjen Ferdy Sambo

Sanksi Demosi untuk Sopir Irjen Ferdi Sambo, Bharada Sadam, dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama setahun. Sanksi itu dijatuhkan berdasarkan keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Senin (12/09/2022), Bharada Sadam menjalani sidang etik karena diduga tidak profesional dalam menjalani tugas sebagai anggota Polri dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pelanggaran yang di lakukan Sadam termasuk pelanggaran kategori sedang. Sidang dilakukan tertutup, namun pada saat putusan disiarkan secara daring melalui portal Polri TV.

Sanksi Demosi

Ketua Sidang Komisis Etik Kombes Rachmat Pamudji membacakan putusan Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c. Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri. Komisi Sidang Etik Polri menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Yang bersangkutan juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Sadam disanksi administrasi berupa demosi selama setahun.

“Kedua, sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun,” kata Rachmat Pramuji.

Dalam putusan sidang tersebut juga dibeberkan fakta Bharada Sadam kooperatif dalam memberikan keterangan saat persidangan sehingga meringankan sebagai terduga pelanggar. Sadam juga telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mako Brimob.

Selain itu, fakta yang memberatkan, perubahan Bharada Sadam telah menjadi pemberitaan viral di media mainstream dan media daring. Dalam sidang etik tersebut, dibeberkan bahwa Bharada Sadam melakukan perbuatan berupa sudah mengintimidasi serta mengambil foto juga video yang tersimpan pada ponsel wartawan yang melakukan peliputan di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sanksi Demosi

Demosi merupakan salah satu sanksi yang terdapat dalam Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah

Demosi tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga : Demo Kenaikan BBM Hari ini, Ribuan Polisi Amankan Aksi PA 212

2 thoughts on “Sanksi Demosi 1 tahun untuk sopir Irjen Ferdy Sambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.